Home Peristiwa Kedapatan Simpan Sabu, Pria asal Mendawai ini Diamankan Polisi

Kedapatan Simpan Sabu, Pria asal Mendawai ini Diamankan Polisi

  Redaksi   | Kamis , 24 Maret 2022
1db3d685a6980066eb01cff7a04d9732.jpg
HD beserta barang bukti diamankan Polres Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat, mengamankan HD (41), warga Jalan Abdulah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten (Kotawaringin Barat (Kobar). 

Pria ini ditangkap petugas di rumah yang dihuninya, karena diduga menyimpan 3 bungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 2,42 gram.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba, Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria melaksanakan penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Arut Selatan. 

“Penangkapan HD ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri disebutkan,” ujarnya.

Kemudian kata Ahmad Wira Wisudawan, setelah melakukan penyelidilan dan pengintaian, pria tersebut diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,42 gram.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 3 bungkus plastik klip yang berisi diduga kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,42 gram, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah handphone warna hitam , 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah alat isap lengkap dengan pipet, 1 buah tutup korek gas warna merah, dan 6 buah plastik klip. 

Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal satu milyar, maksimal 10 miliar rupiah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami