Home Peristiwa Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Expedisi di Sampit

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Expedisi di Sampit

  Dimas Suma Fember   | Senin , 21 Maret 2022
5a0722964c8603be417c78e15cd67cc4.jpg
HS diamankan Polres Kotim beserta barang bukti.

KLIK. SAMPIT—  Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menggagalkan pengiriman paket sabu lewat jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang berkantor di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I made Rudia saat dikonfirmasi mengakui telah menggagalkan pengiriman paket sabu melalui ekspedisi.

“Kami mengamankan pelaku berinisial HS di samping gudang Bulog Sampit,” ujarnya, Senin (22/3).

Pengungkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapat laporan ada informasi pengiriman paket sabu yg melalui pengiriman ekspedisi. Kemudian diselidiki dan dipantau.

“Diduga HS penerima paketan tersebut sehingga anggota langsung mengamankan HS,” ungkapnya.

Saat digeledah ditemukan 1 buah plastik pak berwarna biru setelah dibuka ditemukan dua buah kotak sarung yang berisi dua buah sarung.  Dalam salah satu sarung ditemukan satu lembar alumunium foil yang membalut delapan lembar tisu. Sementara di dalam tisu itu terdapat satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 33,94 gram.

“Selanjutnya HS beserta barang bukti di bawa Mapolres Kotim guna penyelidikan lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya maka HS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami