Home DPRD Kotawaringin Timur Pengelola Tempat Usaha Harus Sediakan Tempat Parkir

Pengelola Tempat Usaha Harus Sediakan Tempat Parkir

  Dimas Suma Fember   | Sabtu , 19 Maret 2022
3f6606a629953ab99fbc43d280389418.jpg
Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK.SAMPIT - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur mendesak pengelola tempat usaha menyediakan parkir untuk pengunjungnya. Sehingga tak parkir sembarangan dan menggangu pengguna jalan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi mengimbau pelaku usaha memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Abadi juga mengimbau pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha.

"Analisis dampak lalu lintas atau amdalalin harus benar-benar dipenuhi. Tujuannya agar operasional tempat usaha tidak sampai mengganggu lalu lintas masyarakat umum," ujar Abadi, Sabtu (19/3).

Masalah ini ujarnya, perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas. Apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Kita mendukung masyarakat membuka usaha, tapi tentu jangan sampai pula mengorbankan kepentingan umum,” tegasnya.

Ia menilai, ada beberapa tempat usaha di Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai sehingga kendaraan pelanggan parkir di badan jalan.

"Kondisi demikian hendaknya jadi perhatian Dinas Perhubungan Kotim bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim dalam memberikan izin usaha," ungkapnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami