Home DPRD Kotawaringin Timur Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Bisa Menggugat

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Bisa Menggugat

  Dimas Suma Fember   | Sabtu , 19 Maret 2022
e7eb932b4c8e343aff128d1cec97e0f7.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bunyamin.

KLIK. SAMPIT - Warga yang mengalami kecelakaan disebabkan karena jalan rusak bisa menggugat pemerintah. Hal ini pun berlaku bila terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim). 

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bunyamin mengatakan, aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 273 di Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 273, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

"Dalam pasal itu, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana," ujarnya, Sabtu (19/3).

Ganti rugi yang bisa diperoleh tambahnya, maksimal Rp 12 juta hingga Rp 120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara.

"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun," tegas Bunyamin.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah aktif melakukan pemeliharaan jalan di dalam Kota Sampit. Khususnya, jalur-jalur yang mengalami kerusakan.

“Kami juga minta diperbaiki lubang- lubang jalan di jalur KH Dewantara dan sekitarnya, karena kalau musim hujan lubang tidak terlihat dan kerap membuat pengguna jalan nyaris terjatuh,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami