KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor Cempaga mengamankan terduga pengedar narkotika berinisial SP di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 61 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jumat (11/3).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut hasil pengembangan kasus sabu di kebun sawit PT BSP.
“Kami berhasil mengamankan SP sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polsek Cempaga Hulu sebelum mengamankan terduga pengedar sabu SP, karena TKP tersebut berada di wilayah hukum Cempaga Hulu.
Bambang juga mengatakan, saat digeledah pada SP ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sabu tersebut memiliki berat kotor keseluruhan 4,6 gram. Selain itu ada juga satu buah smartphone warna hitam dan uang hasil Penjualan sabu sebesar Rp. 600 ribu.
“Kemudian SP dibawa ke Polsek Cempaga guna diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut SP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)