KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor Cempaga mengamankan seorang budak sabu di wilayah perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Persada (BSP) Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut terjadi pada Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00.
“Kami berhasil mengamankan terduga pengguna narkotika berinisial AG,” Senin (14/3).
Ia menjelaskan bahwa penguapan terjadi ketika AG sedang memesan minyak kepada mandor perawatan divisi ditemukan satu bungkus kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram.
“Menurut pengakuan AG sabu tersebut pesanan seseorang,” ungkapnya.
Kemudian AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya maka AG disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)