Home Peristiwa Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Pembina Sampit

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Pembina Sampit

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 08 Maret 2022
031db3f37126190789a5f1280bd56117.jpg
ZA diamankan di Mapolres Kotim karena diduga menjadikannya pengedar narkoba.

KLIK.SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Jalan Pembina, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan bahwa pengungkapan pengedaran narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi di tempat tersebut, Minggu (6/3).

“Kami berhasil mengamankan ZA di pinggir Jalan Pembina itu,” ujarnya pada Senin (7/3).

Ia menjelaskan saat digeledah dengan disaksikan oleh RT setempat ditemukan 14 bungkus klip plastik kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,63 gram.

Tidak hanya itu anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebanyak Rp 3 Juta dan satu buah telepon genggam kemudian petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Nomor Polisi  KH 4416 LT.

“Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut maka tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami