Home News Metropolis Syukurlah ! Sudah Vaksin ke-2 dan Booster, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Bepergian

Syukurlah ! Sudah Vaksin ke-2 dan Booster, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Bepergian

  Redaksi   | Selasa , 08 Maret 2022
a18c9769cb2e93d72a9c85c9dcb13cf9.jpg
Suasana Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Syarat tes negatif antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) tidak diperlukan lagi untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster). Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen."

 Kabar gembira ini disambut masyarakat yang bermaksud bepergian ke daerah lain menggunakan angkutan udara melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Zuber mengatakan, hal tersebut akan diterapkan di wilayah tugasnya yakni di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan dimulai Rabu, 9 Maret 2022.

Namun, kata Zuber, sesuai aturan tersebut, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, terangnya, Selasa (8/3).

Menurutnya, bagi calon dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain itu yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19."

"Sementara bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami