Home Peristiwa Duh... Korban Predator Anak di Kobar Bertambah Jadi 12 Anak

Duh... Korban Predator Anak di Kobar Bertambah Jadi 12 Anak

  Redaksi   | Senin , 07 Maret 2022
71c63add7d38b9b99e0fc53c05abda88.jpg
Tersangka pencabulan yang diamankan Polres Kotawaringin Barat.

KLIK.PANGKALAN BUN - Korban kasus pedofilia yang dilakukan tersangka pria paruh baya berusia 50 tahun, di Kotawaringin Barat, Kalteng, bertambah. Kini, jumlah korban yang notabene anak-anak mencapai 6-an orang.

"Sejauh ini sudah ada 12 korban yang telah dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani.

Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, jumlah korban yang laporan awalnya hanya ada 6 anak, saat ini bertambah 6 total berjumlah 12 anak.

"Kasus pencabulan yang kita rilis korbannya 6 anak beberapa waktu lalu, korbannya tambah menjadi 12 orang," kata Rendra, saat dibincangi awak media, Senin (7/3).

Perbuatan bejat pria tua tersebut sudah berlangsung  sejak 2019 lalu, pria itu mencabuli anak bawah umur dengan kisaran usia 9 hingga 13 tahun.

Berdasarkan pers rilis yang digelar Rabu (24/2) yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono beberapa hari yang lalu, aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan perilaku anaknya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku. Hingga akhirnya tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Kobar, Selasa (22/2).

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti korban.

"Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya," jelasnya. 

Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan anak memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra. Nah saat itulah tersangka mencabuli korbannya.

"Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami