Home Peristiwa Polres Kobar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Polres Kobar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

  Redaksi   | Senin , 07 Maret 2022
3b2e39c9066574fdbc0b480b13fdd877.jpg
Ketiga tersangka pengedar narkoba diamankan Polres Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap tiga tersangka pengedar Narkoba. Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang terduga pengedar hingga akhirnya dua terduga lainnya juga diciduk.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Kobar menangkap satu terduga pengedar narkoba bernama Bima Satria Sucianto warga Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng,

yang sering bertransaksi di tempat kerjanya, Jumat (4/3) pukul 16.30. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkoba diduga sabu dengan berat kotor 2,46 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengatakan bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari terduga kedua yaitu Roby Sudibyo Wiyaja penghuni barak yang berlokasi Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng" terang Bayu.

Setelah anggota Satresnarkoba Polres Kobar mendatangi kediaman terduga di baraknya, Sabtu (5/3)  ditemukan 2 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 25,26 gram.

Di lokasi terpisah anggota Satresnarkoba juga menangkap salah seorang terduga pengedar sabu yaitu Rochman Effendi warga Jalan Bagong RT 3, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Di kediaman terduga, ditemukan natkoba seberat 1,93 gram.

Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga Rochman Effendi, anggota mendapatkan narkoba dari tangan seseorang bernama Afrodin asal Desa Sagu Kecamatan Kotawaringin Lama.

Sekedar diketahui, saat barang bukti sabu ditemukan di rumah terduga Rochman Effendi, narkoba tersebut dikemasnya dengan 3 plastik terpisah yang tertulis dengan harga jualnya, dengan harga bervariasi yaitu 150, 200 dan 300 yang merupakan harga per-paketnya.

Kapolres Bayu Wicaksono menjelaskan, akibat perbuatannya seluruh terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan  ancaman hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami