Home Peristiwa Residivis Kasus Pembunuhan dan Pencurian di Ringkus Polres Kobar

Residivis Kasus Pembunuhan dan Pencurian di Ringkus Polres Kobar

  Redaksi   | Sabtu , 05 Maret 2022
c3b4b2803b9eb27960691324e91cf36b.jpg
Dua residivis kasus pembunuhan diamankan Polres Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Dua Residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah, dibekuk Polres Kobar. Keduanya dibekuk setelah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp 34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram di wilayah Pangkalan Lada.

Ke dua terduga pelaku itu yakni M Rusli dan Aksen ini juga diketahui baru bebas dari penjara. Mereka bukannya berubah menjadi lebih baik keduanya justru mengulang perbuatan pidananya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Lada Ipda Melisa Sitanggang, menyebutkan awalnya mereka berdua dipertemukan dalam lembaga pemasyarakatan.

Ternyata setelah bebas mereka bertemu dan kembali melakukan kejahatannya, keduanya merupakan residivis kambuhan dengan kasus perampokan dan pembunuhan.

"Mereka residivis kambuhan dalam kasus yang berbeda, kasus pembunuhan dan perampokan," terangnya, Sabtu (5/3).

Atas perbuatannya keduanya harus merasakan timah panas di kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap.

Berdasarkan catatan kepolisian selain melakukan aksi kriminalnya di wilayah Pangkalan Lada, keduanya juga beraksi melakukan perampokan di Sungai Rangit dan Kota Pangkalan Bun. 

Bahkan toko-toko kecil juga mereka bobol hal ini dibuktikan dengan ditemukannya puluhan boks rokok dan uang tunai hasil kejahatan.

"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya yang diduga menjadi sasaran kedua pelaku tersebut," terang Kapolsek.

Untuk memberikan efek jera kepada kedua pelaku agar tidak mengulang perbuatannya, ke duanya akan diberikan tindakan tegas dengan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami