Home News Metropolis Kubu Rimbun Dinilai Batamad Kotim Langgar Perda dan Perdat, Ada Upaya Ingin Merubah Kepengurusan

Kubu Rimbun Dinilai Batamad Kotim Langgar Perda dan Perdat, Ada Upaya Ingin Merubah Kepengurusan

  Faisal Imam Hadi   | Kamis , 03 Maret 2022
91b60602b6201039c18da7790a9466aa.jpg
Kepala Batamad Kotim, Fitriansyah.

KLIK.SAMPIT - Kepala Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fitriansyah, menolak keras atas pelantikan pengurus Batamad kubu Rimbun, karena dinilai tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Adat (Perdat).

Hal tersebut disampaikannya di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, pada Kamis (3/3). Ia didampingi pengurus Batamad lainnya menyampaikan sikap menolak, atas adanya rencana pelantikan Batamad kubu Rimbun.

“Saya Kepala Batamad Kotim yang sah, yang terpilih melalui hasil Musyawarah Daerah (Musda) periode 2020-2025, saya beserta pengurus lainnya menolak adanya pelantikan Batamad kubu Rimbun ini,” tegasnya.

Hasil Musda 2020 lalu, telah memutuskan dan menetapkan jajaran kepengurusan yang ditetapkan melalui Perda Batamad Kotim nomor 6 tahun 2012, dan Perdat nomor 3 tahun 2013 tentang Batamad.

“Sehingga dapat dinilai bahwa pelantikan kubu rimbun ini tidak memiliki dasar, dan tentu saja melanggar Perda dan Perdat, baik ditingkat kabupaten dan provinsi,” jelasnya.

Wakil kepala II Batamad Kotim, Abet Negoirawan, menambahkan, bahwa mereka menolak upaya untuk merubah kepengurusan yang tidak melalui musda atau tidak sesuai prosedur tata cara pemilihan.

"Sebab dalam perda dan perdat sudah jelas mengatur tata cara pemilihan pengurus, bahkan sudah dilaporkan kepada pengurus tingkat provinsi," jelas Abet.

Kepengurusan Batamad yang ada saat ini merupakan kepengurusan yang resmi, melewati prosedur rapat kerja (Raker) dan musda. Bahkan sudah dilantik oleh Bupati Kotim, Supian Hadi, saat 2020 lalu ia masih menjabat.

"Sehingga kepengurusan yang ada saat ini resmi, jika ada kelompok yang ingin merubah kepengurusan ini diharapkan dapat melalui jalur yang prosedural, jangan seperti saat ini mau main ganti saja," terangnya.

Jika memang tidak terima dengan hasil musda dan kepengurusan yang ada saat ini, silakan laporkan ke pihak provinsi. 

"Pilkada saja jika ada yang tidak puas dengan hasilnya, maka dipersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sama halnya dengan Batamad, harus melalui aturan jika tidak puas dengan kepengurusan yang ada saat ini," jelasnya.

Sebelumnya, kabar akan ada digelar pelantikan pengurus Batamad Kabupaten Kotim Periode 2022-2027, yang direncanakan pada Sabtu (5/3), yang disampaikan Rimbun, selaku ketua panitia.

Rimbun juga mengatakan, pelantikan pengurus yang akan dilantik adalah berdasarkan hasil dari Surat Keputusan (SK). yang sudah ditandatangani Panglima Batamad Kalteng Yuandrias. Sebagai Panitia, dirinya mengaku hanya melaksanakan mandat dari Batamad Provinsi Kalteng. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami