Home Peristiwa Amankan Pengedar Sabu di Madurejo, Polisi Sita Sabu 1 Ons Lebih

Amankan Pengedar Sabu di Madurejo, Polisi Sita Sabu 1 Ons Lebih

  Redaksi   | Senin , 28 Februari 2022
1a42bbd89c6155a1166161cfd51f9312.jpg
MTH bersama barang bukti diamankan Sat Res Narkoba Polres Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN - Seorang sabu di Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram, 1 lembar plastik kecil warna hitam, 1 buah handphone warna putih, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan 1 unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi KH 4436 WP.

Tersangka adalah MTH (31), tinggal di Jalan  Delima, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, ia ditangkap pada hari hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 17.00.

“Kami tangkap, atas laporan dari masyarakat bahwa di TKP itu sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Minggu malam (27/2). 

Kamis (24/2) sekitar jam 17.00 personel Sat Res Narkoba Polres Kobar mendapatkan Informasi dari masyarakat  bahwa MTH (31) akan melakukan transaksi Narkoba disekitar Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo. Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Kobar pun menyelidiki. 

Kemudian sekitar jam 19.00, mengetahui MTH sedang berada di Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo, dan langsung diamankan. Setelah digeledah ditemukan di kantong baju bagian depan sebelah kiri berupa Uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Polisi juga menggeledah kendaraan yang digunakan MTH (31) dan ditemukan di laci motor sebelah kiri berupa 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram yang dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut, tersangka MTH dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami