KLIK. SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung pemerintah kabupaten setempat agar menyesuaikan gaji tenaga kontrak berdasarkan pendidikan terakhirnya. Hal ini perlu direvisi agar sesuai.
"Selama ini besaran gaji semua tenaga kontrak disama-ratakan. Sehingga tidak ada perbedaan untuk tenaga kontrak dengan pendidikan SMA. Maupun yang memiliki pendidikan strata satu (S1) bahkan strata dua (S2)," sebut Anggota Komisi I DPRD Kotim Khozaini, Kamis (24/2).
Seharusnya menurutnya, besaran gaji dapat disesuaikan dengan kondisi pendidikan terakhir para tenaga kontrak .
DPRD Kotim pun mendorong Pemkab Kotim dapat melaksanakan evaluasi kinerja tenaga kontrak setiap tahunnya.
Hal ini menurutnya dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja tenaga kontrak sesuai analisis jabatan di setiap SOPD.
"Evaluasi terhadap kinerja tenaga kontrak tersebut diperuntukkan sebagai persiapan tenaga kontrak untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya.
Khozaini menginformasikan jika di tahun 2023 mendatang, keberadaan tenaga kontrak kemungkinan besar akan dihapuskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2019.(KLIK-RED /*)