Home Peristiwa Gara-Gara Pukul Istri, Suami di Kobar Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-Gara Pukul Istri, Suami di Kobar Terancam 5 Tahun Penjara

  Redaksi   | Kamis , 24 Februari 2022
79eb3a2987dc347d56e540069944a5a9.jpg
Polres Kotawaringin Barat, menggelar pers rilis kasus pemukulan terhadap istri oleh suaminya di Arut Selatan.

KLIK. PANGKALAN BUN - RP (24), seorang suami yang tinggal di  sebuah barak di Jalan Matnoor, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, terancam pidana penjara 5 tahun.

Hal itu setelah RP menganiaya istrinya sendiri JM (23), hingga mengalami luka dan trauma, pada bulan Januari tahun 2022. Bahkan, akibat penganiayaan itu, korban merasa ketakutan.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit dan visum, korban lantas membawa masalah itu ke ranah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan awal mula istri terlibat terlibat cekcok mulut dengan suaminya. Kemudian sang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menendang, memukul dan menjambak rambut istrinya. Kejadian ini sempat direkam oleh istrinya.

"Atas kejadian tersebut korban (istrinya) mengalami trauma dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Barang bukti yang berhasil diamankan rekaman video," kata AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (23/2).

Kepolres mengatakan, berdasarkan laporan itu, pihaknya menyelidiki kasus itu hingga menangkap tersangka RP.

Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan itu bukan pertama kalinya terjadi. Suami itu sudah sering menganiaya istrinya. 

Karena tak kunjung jera melakukan penganiayaan, korban lantas melaporkan suaminya itu ke polisi. Selain itu, penganiayaan yang baru terjadi dianggap sebagai penganiayaan kategori berat.

Atas perbuatannya itu, tersangka Edi dikenakan Pasal 44 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mengacu pada perundangan tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami