Home Peristiwa Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kobar, 1 Orang dari Pontianak

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kobar, 1 Orang dari Pontianak

  Redaksi   | Minggu , 20 Februari 2022
2888f5cc1b9e0bb8cf47a03ac2b2b016.jpg
Kedua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti saat diamankan Polres Kobar.

KLIK.PANGKALAN BUN -Tim Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ratu Mangku RT.13 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Dari pengungkap itu, MR (38) warga Pontianak dan EI (41) warga Kotawaringin Barat diringkus, Sabtu malam (19/2).

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan 

menyampaikan, setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung menyelidiki informasi peredaran sabu di Kelurahan Raja itu. 

"Mengetahui keduanya sedang menguasai narkoba, tim menuju rumah yang beralamat di Jalan Ratu Mangku RT.13 Kelurahan Raja tersebut," ungkapnya kemarin malam (20/2).

Tersangka MR (38) pada Sabtu (19/2) sekitar jam 19.30 yang sementara menumpang tinggal di rumah beralamat di Jalan Ratu Mangku RT.13 Kelurahan Raja memiliki narkotika jenis sabu yang baru datang dari Kota Pontianak, Kalbar. 

"MR saat itu sedang istirahat di kamar tengah rumah tersebut langsung dibangunkan oleh pihak kepolisian dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian," imbuhnya. 

Setelah menggeledah polisi menemukan di balik spring bed (tempat tidur) tersebut berupa 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101 gram.

Lalu juga ditemukan 1 buah korek api gas dan 1 buah buku catatan warna cokelat, yang ditemukan di lantai kamar berupa, 1 smartphone. Sementara di dalam lemari ditemukan 1 buah alat isap atau bong lengkap dengan pipet kaca berisi kerak sisa narkotika jenis sabu.

Sementara EI saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor  26,91 gram, 

1 buah smartphone warna biru, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1, 4 juta

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami