Home DPRD Kotawaringin Timur Desa di Kotim Harus Punya Basis Data Kepemilikan Lahan

Desa di Kotim Harus Punya Basis Data Kepemilikan Lahan

  Dimas Suma Fember   | Sabtu , 19 Februari 2022
318658a8a2a8b3ebab5547fe7d7df385.jpg
Anggota DPRD Kotim, Abdul Kadir.

KLIK.SAMPIT - Sengketa lahan yang masih terjadi Kotawaringin Timur, berpotensi menjadi polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat. Salah satu biang permasalahannya adalah tidak adanya basis data kepemilikan lahan atau tanah di desa. 

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Abdul Kadir. Ia menyebutkan, tidak jarang sengketa antarwarga di Kotim ini memiliki legalitas sama­-sama SKT (surat kepemilikan tahan) dan dikeluarkan desa yang sama pula.

Sehingga persoalan tumpang tindih lahan ini menyebabkan renteten konflik pertanahan di Kotim ini tidak ada habisnya.

"Hal ini dikarenakan pengadministrasian tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak ada dalam basis data desa secara komputer. Desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register,“ kata Abdul Kadir, Sabtu (19/2).

Namun dirinya mengakui, dengan adanya penekanan dari unsur kejaksaan beberapa waktu lalu, saat ini administrasi pertanahan mulai dari tingkat desa hingga BPN sudah dibenahi.

"Saya mendorong agar setiap desa punya basis data untuk lahan yang sudah dilakukan pengadministrasian. Sehingga ketika yang ada mengajukan diobjek yang sama bisa diketahui dan dicegah untuk konflik yang lebih mendalam," tegasnya.

Menurutnya, pengadministrasian pertama dilakukan di tingkat desa. Selain itu juga desa lebih memahami dan menguasai persoalan administrasi dan teritorial di wilayah desa.(KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami