Home Pemerintah Kotawaringin Barat Kejari Kobar Hentikan Tuntutan Pembeli Ponsel Curian untuk Anak Sekolah

Kejari Kobar Hentikan Tuntutan Pembeli Ponsel Curian untuk Anak Sekolah

  Redaksi   | Kamis , 17 Februari 2022
09c597544abb23b28916d99d422fee69.jpg
Kejari Kobar menyerahkan surat penghentian kasus penadahan ponsel curian kepada tersangka.

KLIK.PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan penuntutan kasus Adi Akbar tersangka kasus penadahan. Sebelumnya pria itu diduga membeli ponsel hasil curian sebesar Rp 650 ribu yang digunakan untuk anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19.

"Benar, penuntutan kasus itu telah dihentikan. Kejari Kobar mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kobar Jul Indra Dhana Nasution, kepada wartawan, Kamis (17/2).

Jul Indra Dhana Nasution menerangkan   surat perdamaian antara tersangka dan terdakwa langsung diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Makrun, di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pada hari Kamis (17/2), pukul 14.00 wib.

"Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka dan korban kejahatan," jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada bulan yang lalu. Awalnya tersangka membeli HP hasil curian milik korban. Tersangka membeli HP seharga Rp 650 ribu.

Ponsel tersebut dibeli oleh tersangka untuk keperluan sekolah anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19. Tersangka lantas dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Untuk tersangka Adi Akbar penuntutan kasusnya dihentikan. Akan tetapi terhadap pencuri tetap dilakukan penuntutan secara terpisah," papar Jul Indra Dhana Nasution.

Jul menambahkan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan disetop karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Selain itu korban juga telah memberi maaf," pungkasnya.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami