Home Peristiwa Polres Kobar Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Polres Kobar Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

  Redaksi   | Senin , 14 Februari 2022
d1b7d2ad19261b2bf797b13585e6cd05.jpg
Dua tersangka pengedar sabu bersama barang bukti diamankan  Polres Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN – Polisi Kotawaringin Barat (Polres Kobar) meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu antar-provinsi. Mereka diringkus setelah polisi mendapati informasi tentang adanya pengiriman sabu ke daerah Kobar melintasi Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 34, Desa Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

“Kedua pelaku diamankan berinisial PBS (25) warga Pontianak, dan NM (38) juga warga Pontianak diringkus saat melintas di Jalan Trans Kalimantan," kata Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Senin (14/2).

Lanjut Kasatnarkoba, penangkapan ini pada Minggu (13/2) kemarin, sekitar pukul 10.00. Saat personel Sat Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Informasinya bahwa ada sebuah mobil bernomor KB 1908 WD diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak. Kalimantan Barat, menuju Kobar. 

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekitar jam 17.45 setelah mengetahui mobil tersebut sedang parkir di Simpang Runtu, Jalan Trans Kalimantan, Desa Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada. 

Personel pun langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta barang dan alat transportasi yang digunakan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam kotak sekring di samping setir sopir 1 lembar lipatan tisu yang di dalamnya terdapat 11 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah warna hitam milik tersangka PBS, 1 buah warna hitam milik tersangka NM. Barang-barang tersebut diakui milik para tersangka. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami