Home Peristiwa Belasan Motor Berknalpot Brong di Pangkalan Bun Ditilang Polisi

Belasan Motor Berknalpot Brong di Pangkalan Bun Ditilang Polisi

  Redaksi   | Rabu , 09 Februari 2022
c349779b502a9b9cb2a8637d12fd51a9.jpg
Personel Satlantas Polres Kobar saat menindak pengendara dengan knalpot brong.

KLIK. PANGKALAN BUN - Belasan motor berknalpot  brong diamankan jajaran Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), di kawasan Jalan Kota Pangkalan Bun.

Sejumlah aparat berpencar di sekitaran jalan kota Pangkalan Bun untuk mendatangi para pengendara motor berknalpot brong serta mencegat yang tengah melintas di sana.

Para pemotor itu kemudian digelandang ke Kantor Satlantas Polres Kotawaringin Barat di Jalan HM Rafi'i Kecamatan Arut Selatan untuk ditilang.

Tak hanya menilang, Polisi juga menahan motor yang tak segera diganti pemiliknya dengan knalpot standar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria mengatakan ada sebanyak 12 kendaraan sepeda motor diamankan pada kegiatan hunting system atau patroli menggunakan motor dan mobil pada, Sabtu malam (5/2). 

"Dalam kegiatan tersebut, kami fokus menjaring knalpot brong. Mereka biasanya pada malam minggu sering berkeliaran di Jalan raya, rata-rata mereka mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga," kata Iptu Bayu Caesaria.

Namun, selain penggunaan knalpot brong yang ditertibkan dan ditilang, pelanggaran kasat mata lainnya juga dihentikan dan diberi sanksi surat tilang, seperti tidak menggunakan helm ataupun kendaraan dengan spesifikasi tidak lengkap. 

Selain menindak 12 pelanggar menggunakan knalpot brong juga ada 13 pelanggan lainnya yang tertangkap tangan tidak menggunakan helm total. Jadi total berjumlah 25 pelanggaran. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami