Home Peristiwa Terpidana Kasus Fidusia Diamankan Kejari Kobar

Terpidana Kasus Fidusia Diamankan Kejari Kobar

  Redaksi   | Senin , 07 Februari 2022
956227d30bcad122dfc21aeb587516da.jpg
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar mengamankan tersangka di kediamannya di Kelurahan Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Sabtu (5/2).

KLIK.PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, menangkap terpidana kasus fidusia, bernama Muhammad Muhiddin, di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, di kediamannya.

Kepala Kejari Kobar Makrun, melalui Kepala Seksi Intelijen Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Ari Andhika Thomas, menyampaikan bahwa terpidana  Muhammad Muhidin diamankan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar, Sabtu (5/2). 

Menurutnya, penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 78/ Pid/ 2020/PT PLK tanggal 14 September 2020, menyatakan terpidana Muhammad Muhiddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana "Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia" dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

"Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar gabungan dari intelijen dan pidana umum, menuju lokasi kediaman terpidana dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan," dalam rilisnya, Senin (7/2).

Dalam rilis disampaikan, kegiatan pelaksanaan eksekusi terpidana Muhammad Muhiddin, dimulai pada Kamis (3/2) . Tim Eksekusi Kejari Kobar yaitu Timbul Mangasih, (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat), Jul Indra Dhana Nasution, SH, MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat), tim dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar yang beranggotakan 6 orang berangkat menuju Kota Palangka Raya. 

Kemudian,  pada Jumat (4/2) sekitar pukul 05.00 WIB Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tiba di Palangka Raya, dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memberikan bantuan parsonel, dan juga memberitahu Ketua RT setempat bahwa akan dilaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Muhammad Muhiddin. 

Selanjutnya, pukul 05.30 WIB, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat beserta dengan tim lainnya, membagi menjadi 2 tim langsung menuju ke lokasi tempat Terpidana tersebut berada, yaitu di Jalan G Obos XIl, Gang Kecubung 1, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk melakukan pengintaian didampingi dengan Ketua RT setempat, dan dibantu oleh 2 orang anggota Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta 2 orang anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. 

"Hingga Sabtu (5/2), Tim Eksekutor berhasil menemukan terpidana di kediamannya, kemudian Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar memutuskan untuk mengikuti terpidana ke tempat persembunyian lainnya," jelasnya. 

Barulah, pada pukul 08.00 Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, akhirnya berhasil mengamankan Terpidana Muhammad Muhiddin di rumah kediamannya, di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. 

Selanjutnya, terpidana Muhammad Muhiddin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk dilakukan Medical Check Up dan dilakukan Swab Antigen. 

"Pada pukul 10.00 WIB, dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas lIA Palangka Raya, dan diterima langsung oleh Kepala Rutan Suwarto. Pelaksanaan eksekusi terpidana Muhammad Muhiddin tersebut, berlangsung tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, sehingga terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami