Home Peristiwa Diduga Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Nelayan Jateng Dihukum 6 Bulan

Diduga Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Nelayan Jateng Dihukum 6 Bulan

  Redaksi   | Rabu , 26 Januari 2022
342fedccc434c06bf48d1fbb9ba26660.jpg
KM Nusantara saat sandar di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Gara-gara saat melaut untuk menangkap ikan yang diduga menggunakan cantrang, Muji Adianto yakni nakhoda Kapal Motor (KM) Nusantara Mina Rezeki harus menerima pil pahit.  

Nelayan asal Rembang Jawa Tengah, itu divonis 6 bulan penjara oleh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Putusan hukum tersebut mesti menjadi warning bagi para nelayan lainnya.

Nelayan tersebut ditangkap menggunakan alat cantrang, di perairan wilayah pengelolaan perairan 712, Perairan Laut Jawa.

Selain itu nelayan ini juga tidak melengkapi surat persetujuan berlayar, kemudian juga tidak melengkapi Surat Layak Operasi (SLO). 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan Vonis majelis hakim 6 bulan dan denda Rp 30 juta. Sedangkan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. 

"Terdakwa adalah atas nama Muji Adianto yakni nahkoda Kapal Motor (KM) Nusantara Mina Rezeki," kata Jul Indra Dhana Nasution, Rabu malam (25/1).

Pada persidangan oleh ahli dinyatakan bahwa cantrang tidak terbukti karena pada saat penangkapan kondisi kapal tidak sedang beroperasi.

Hal itu, kata Jul Indra, merujuk pada peraturan perundangan bahwa untuk pembuktian harus pada saat penangkapan ikan sedang berlangsung. Akan tetapi bukti hasil ikannya memang ada. 

"Dalam tuntutan JPU meminta agar barang bukti berupa kapal dirampas oleh negara, tetapi majelis hakim berpendapat lain dalam putusan justru mengembalikan kepada terdakwa,"jelas Indra.

Atas dasar itu JPU melakukan banding, namun hasilnya sama, menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.  Akhirnya saat ini masih dilakukan kasasi dengan harapan barang bukti kapal bisa di rampas oleh Negara. 

Untuk diketahui para nelayan dari Jawa Tengah ini ternyata juga tidak melengkapi dokumen kapal. Awalnya pada saat penangkapan Oktober 2021 lalu akan dibawa ke Semarang atau Jakarta, tapi karena posisinya lebih dekat di Kumai akhirnya oleh pengawas perikanan dibawa ke Kumai.

"Di Kumai juga ada satuan pengawas sumber daya kelautan yang punya Kementerian Kelautan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami