KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu sebanyak 29 bungkus plastik atau sekitar 100,69 gram, Selasa (25/1).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat tersangka yang sebelumnya di amankan oleh anggotanya.
“Polres Kotim terus berkomitmen dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 4 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.
“Penegak hukum tidak akan mungkin mampu memberantas peredaran gelap narkotika tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” jelasnya.
Proses pemusnahan narkoba sebanyak 100,69 Gram yang telah disita dari 4 perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke blender dilarutkan bersama air yang dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai, selanjutnya hasil pemusnahan dibuang ke selokan.
Sarpani juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan ragu atau takut untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Sebab, semua pasti akan jadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim. (KLIK-RED)