Home Peristiwa Polisi Bekuk Dua pengedar Sabu Sebanyak 200 gram di Kotim.

Polisi Bekuk Dua pengedar Sabu Sebanyak 200 gram di Kotim.

  Dimas Suma Fember   | Minggu , 23 Januari 2022
7f17a1348f75113695ec477eea3b5c68.jpg
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers pengungkapan tindak pidana narkotika didampingi oleh Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi bersama Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri

KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jajaran Polsek Ketapang mengamankan dua tersangka pengedar sabu di tempat yang berbeda, Sabtu (22/1).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers di halaman Polsek Ketapang mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika ini karena ada laporan dari masyarakat.

“Saat itu kami mengamankan WF (53) pelaku di sebuah barak harian yang berada di kos harian di Jalan Manggis Dua,” ujarnya, Minggu (23/1).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip besar berisi kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 200 Gram, dua buah telepon genggam, dan dua unit sepeda.

“Saat dilakukan pengembangan penyidik mengamankan tersangka kedua yang berinisial SR,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SR saat itu diamankan di sebuah barak Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Anggota juga melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,09 gram, empat bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan digital warna Hitam, satu buah kotak warna hitam, satu lembar plastik warna putih, satu lembar Plastik warna hitam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami