Home Peristiwa Tergiur Aromanya, Pria ini Nekat Curi Celana Dalam Wanita

Tergiur Aromanya, Pria ini Nekat Curi Celana Dalam Wanita

  Redaksi   | Minggu , 16 Januari 2022
196d59a7cf931ebfd3652c75caa3d869.jpg
Tersangka pencuri pakaian dalam diamankan Polsek Arut Selatan.

KLIK. PANGKALAN BUN - S (28) warga Jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat. Dia diduga mencuri celana dalam perempuan. Pelaku mengaku mencuri karena tergiur aromanya.

"Jadi celana dalam perempuan yang dicuri itu bukan untuk dijual, tapi dicium baunya, setelah itu dibuang," ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Kompol Saipul Anwar, Minggu (16/1/2022).

Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar menyampaikan, tersangka ini sudah memiliki istri. Dugaan sementara, pelaku mencuri pakaian dalam ini karena ada kelainan seksual. 

"Namun, apakah ada kelainan seksual, itu masih dugaan. Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14 /1), sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga sebuah perumahan, rumahnya diobok-obok pencuri. 

"Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat dicek ternyata HP miliknya hilang, kemudian di periksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel," kata Kompol Saiful Anwar.

Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan atas laporan warga tersebut. Maka mengerucutlah dugaan pelaku kepada tersangka S ini. 

"Sebenarnya warga sudah resah namun belum ada yang berani melapor. Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut," kata Kapolsek.

Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Namun untuk korban satu ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah smartphone warna merah, dan lima jenis celana dalam wanita. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami