Home Peristiwa Sopir Truk Sawit Jadi Pengedar Narkoba di Arut Utara

Sopir Truk Sawit Jadi Pengedar Narkoba di Arut Utara

  Redaksi   | Minggu , 16 Januari 2022
a005b8541ccecb70783b0510e7cbed87.jpg
Dua orang tersangka kasus narkoba yang diamankan Polsek Arut Utara bersama barang bukti.

KLIK. PANGKALAN BUN - Satu orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba dan obat keras berbahaya diringkus Kepolisian Polsek Arut Utara Polres Kotawaringin Barat, pada Sabtu (15/1) di lokasi berbeda. Mirisnya satu tersangka pengguna Narkoba merupakan sopir truk sawit karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit. 

Tersangka berinisial TW (30) ditangkap di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar. Polsek Aruta mengamankan 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Sabu tersebut  dibungkus dengan tisu putih dengan berat kotor 0,37 gram, dan 1 unit telepon seluler warna hitam.

Kapolsek Arut Utara (Aruta) Iptu Agung Sugiharto menyatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan sopir truk perusahaan sawit dan sudah lama pihaknya intai. 

"Penangkapan tersangka terjadi pada hari Sabtu (15/1) sekitar pukul 16.00. Anggota Polsek Aruta mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di areal PKS PT BJAP 2," kata Agung Sugiharto.

Kemudian, lanjut Kapolsek Iptu Agung Sugiharto, anggotanya mengikuti pelaku dari belakang, sekitar jam 17.00. Setelah sampai di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT BJAP 2, truk tersebut dihentikan oleh personel Polsek Arut Utara. 

Bersadarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari YTO seharga Rp 300 ribu. Kemudian anggota Polsek Aruta melakukan pengintaian di rumah YTO di perumahan Afdeling 17 PT BJAP 2. Dan, ketika mengetahui yang bersangkutan berada di rumah, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, 1 bungkus rokok yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa butiran putih yang diduga sabu," katanya. 

Selanjutnya ada juga barang bukti, 5 buah plastik klip, 1 buah jarum, 1 buah bungkus rokok yang berisikan 1 buah pipet  yang terbuat dari kaca dan ditemukan di ventilasi pintu kamar tidur. Selain itu ada 3 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah bong yang terbuat dari plastik, 1  buah KTP atas nama tersangka, 1 buah telepon seluler hitam, dan uang sebesar Rp 300 ribu. 

Selanjutnya tersangka dan barang Bukti di serahkan ke Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami