Home Peristiwa Polisi Amankan Empat Calo Vaksin di Kobar

Polisi Amankan Empat Calo Vaksin di Kobar

  Redaksi   | Jumat , 07 Januari 2022
b4c771992772beeb62994db882ee2353.jpg
Empat tersangka calo vaksin diamankan Polres Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat mengamankan empat orang berinisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka diduga terlibat dalam kasus calo vaksin.

Empat orang pelaku yang dikabarkan melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ada empat orang masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksinasi, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin," papar Rendra.

Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksinasi dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.

"Sebelum vaksin, empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas skrining bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

"Polres Kobar tidak ada melakukan  pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin vaksinasi," tambah Kasat.

Mengetahui hal tersebut, pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kuitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, 2 unit handphone atau gawai , uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya," beber dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin vaksinasi bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.

"Gratis dan tidak dipungut biaya, silakan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar," imbau dia. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami