Home Peristiwa Dalam Sehari, Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Kobar

Dalam Sehari, Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Kobar

  Redaksi   | Kamis , 06 Januari 2022
747a16db9e85222928c3145c9c6dc059.jpg
Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Kobar bersama barang bukti.

KLIK. PANGKALAN BUN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap empat pelaku penyalagunaan narkoba. Keempatnya diketahui berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada, UH (23) warga Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan dan JT (28) warga gang Dahlia Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, mengatakan, keempatnya ditangkap pada lokasi yang berbeda, saat digeledah temukan narkoba jenis sabu. 

Dari tangan keempat pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti sabu seberat 2 gram beserta uang tunai Rp. 200 ribu dari AP, sabu 0,48 gram dari BA, sabu 1,28 gram dan uang tunai Rp. 600 ribu dari UH serta 8,06 gram dan uang tunai Rp. 750 ribu dari JT.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya.

“Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasatnarkoba. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami