Home Pemerintah Kotawaringin Barat PTM 100 Persen, Kobar Tunggu Instruksi Bupati Kobar

PTM 100 Persen, Kobar Tunggu Instruksi Bupati Kobar

  Redaksi   | Rabu , 05 Januari 2022
27ada22843e055a7dced680e7dec9c81.jpg
Suasana pembelajaran tatap muka terbatas di salah satu sekolah dasar di Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum dapat dilaksanakan. Ini lantaran masih menunggu instruksi dari bupati Kobar. 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Ibramsyah menyampaikan, secara teknis sekolah PAUD hingga SMP di Kobar telah siap menjalankan pembelajaran tatap muka 100 persen. Namun, untuk pelaksanaannya, saat ini masih menunggu hasil keputusan tim Satgas Covid-19 Kobar. 

"Kita tidak bisa serta merta melaksanakan SKB 4 Menteri, karena masing - masing wilayah ada hal- hal yang menjadi pertimbangan, perhatian dan kebijakan, yang diambil oleh tim Satgas Kabupaten," kata Ibramsyah, saat di konfirmasi, Rabu (5/1).

Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan nota pertimbangan dan akan segera diserahkan ke Bupati Kobar mengenai PTM 100 persen pada awal tahun 2022 mengacu SKB 4 Menteri. Dengan isinya, sebagai bentuk permohonan melaksanakan PTM 100 persen.

"Sejumlah poin sudah kami sampaikan termasuk rancangan pembelajaran tatap muka sesuai SKB 4 Menteri," terangnya.

Diungkapkannya, sesuai SKB 4 Menteri beberapa hal yang wajib terpenuhi untuk melaksanakan PTM 100 persen di antaranya, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah divaksinasi minimal 80 persen, capaian vaksinasi lansia di daerah sudah 70 persen.

"Kalau mengacu itu kita sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen, pada awal tahun 2022 ini," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan evaluasi PTM terbatas pada 2021 kemarin, tidak ditemukan pelajar di Kobar terdapat Covid-19. Namun semua kembali lagi kepada kebijakan pemerintah daerah.

"Setelah draft ini kami serahkan ke Bupati, kemudian apapun keputusan pimpinan daerah itu yang kami laksanakan," imbuhnya.

Ibram menambahkan, untuk pelaksanaan PTM sesuai arahan terbaru SKB 4 Menteri yaitu, siswa 100 persen belajar di kelas dan tidak ada sift atau pembagian waktu. Namun tetap, protokol kesehatan wajib dijalankan. Kemudian, durasi waktu pembelajaran juga dibatasi maksimum 6 jam pelajaran.

"Namum tetap, jika nanti Kobar menerapkan PTM 100 persen kantin masih belum diizinkan buka, sehingga siswa diimbau untuk membawa bekal dari rumah masing - masing," pungkas Ibramsyah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami