Home Peristiwa Kejari Kobar Minta Awasi Dana Desa

Kejari Kobar Minta Awasi Dana Desa

  Redaksi   | Jumat , 31 Desember 2021
830c94ab27ec1ea40440759d54b62fb1.jpg
Seorang kades tersangka kasus korupsi , saat digiring oleh Kejari Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat meminta pemerintah mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa. Sebab, di antara kasus korupsi yang ditangani Kejari Kobar, didominasi oleh korupsi dana desa. 

Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan melibatkan mantan kepala desa (Kades) 

Jul Indra, ada tiga mantan Kepala Desa di Kotawaringin Barat dinyatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar lebih. Hal itu diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kobar pada tahun 2021 ini. 

Sementara dari total kerugian uang negara tersebut yang berhasil diselamatkan adalah senilai Rp 200 Juta lebih.

Ia mengatakan, tiga mantan Kades tersebut adalah, mantan Kades Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, merugikan Negara senilai Rp 307 juta, sedangkan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 49 juta. 

Kemudian mantan Kades Kerabu  Kecamatan Arut Utara tahun 2016-2017, merugikan negara senilai Rp 500 juta lebih. Uang yang diselamatkan sebanyak Rp 100 juta. 

"Selanjutnya mantan Pj Kades Kerabu tahun 2018-2019 Senilai Rp 800 juta dan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 67 juta lebih," kata Jul Indra Dhana Nasution, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dari tiga Kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) ini satu kasus sudah inkrah yakni mantan Kades Kerabu sedangkan dua mantan Kades Kerabu masih dalam tahap penuntutan, terang Jul Indra.

"Dari total kasus pidana khusus (pidsus) yang kami tangani kita berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 200 juta lebih, uang itu sudah kamu masukkan ke kas negara," kata dia.

Sementara itu dua mantan Kades Kerabu saat ini tahapan sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi dihadapan majelis hakim. Sidang dilakukan masih secara virtual dan dua tersangka itu ditahan dan sekarang posisinya berada di Palangka Raya. 

Pada kesempatan ini ia meminta kepada semua desa agar lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan anggaran dana desa yang dikucurkan untuk pembangunan. 

"Sudah banyak contoh jika penggunaan anggaran pemerintah tidak sesuai aturan maka resikonya akan berurusan dengan hukum," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami