Home Peristiwa Sering Bikin Jengkel Warga, Polres Kobar Musnahkan Knalpot Brong

Sering Bikin Jengkel Warga, Polres Kobar Musnahkan Knalpot Brong

  Redaksi   | Rabu , 29 Desember 2021
34838e5878f6df41e37da0568534b162.jpg
Pemusnahan knalpot brong oleh Polres Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat, memusnahkan puluhan knalpot bising. Knalpot ini dimusnahkan dengan cara dipotong lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Knalpot brong yang merupakan hasil sitaan Satuan Lalu Lintas Polres Kobar. Kita musnahkan 50-an knalpot brong yang meresahkan warga," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat pers rilis, Rabu (29/12).

Devy Firmansyah menjelaskan menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing di jalan raya sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain. Masyarakat sekitar jalan raya juga banyak yang dibuat jengkel dan resah. 

"Pemusnahan ini guna menekan angka penggunaan knalpot brong agar tidak dipakai yang suaranya mengganggu pengguna jalan lain atau warga di jalanan," ujar Kapolres Kobar.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara memotong knalpot sitaan menjadi bagian-bagian kecil agar tak dapat lagi digunakan. 'Pencincangan' knalpot bising ini dilakukan saat pers rilis.

"Sangat meresahkan masyarakat tentunya karena menimbulkan suara bising, baik itu masyarakat di sekitar jalan maupun pengendara lain," paparnya.

Penggunaan knalpot bising ini merupakan salah satu fokus Satlantas Polres Kobar. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 

Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas. 

Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 Tahun 2018 disebutkan, ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 

"Artinya, ambang batas kebisingan suara kendaraan masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2009, pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami