Home DPRD Kotawaringin Timur Bapemperda DPRD Kotim Sampaikan Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar

Bapemperda DPRD Kotim Sampaikan Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar

  Dimas Suma Fember   | Rabu , 22 Desember 2021
0d0943391cde6fe6c4bf9ec7f786b0d2.jpg
Anggota Bapamperda DPRD Kotim, Rambat saat menyampaikan hasil laporan Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar pada (22/12).

KLIK. SAMPIT— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan laporan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) perusahaan umum daerah pasar. 

Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Rambat menyampaikan hasil Raperda perusahaan umum daerah pasar pada sidang paripurna ke-24 masa persidangan III tahun 2021, Rabu (22/12).

“Di dalam peraturan daerah kabupaten Kotim nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya.

Di dalam peraturan daerah itu sebagai bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi Pemkab Kotim dan DPRD Kabupaten Kotim di bidang legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah.

“Maka dari hasil pembahasan tersebut, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi ranperda retribusi perusahaan umum pasar bahayak,” ungkapnya. 

Ia mengatakan dalam penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A, pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf D.

Ia menambahkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang- Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami