KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menanggapi kabar adanya warga Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang membawa sabu dengan berat sekitar 8,4 kilogram dan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada, Senin (6/12).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menjelaskan bahwa tersangka adalah HK warga Jalan Wengga Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
“Tetapi HK membawa sabu dari Pontianak ke Semarang bukan dari Sampit ke Semarang,” ungkapnya.
Menurut informasi yang beredar bahwa HK berhasil diamankan oleh Polresta Semarang di kos-kosan miliknya yang berada di MMT 8 kampung Onggorawe, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
HK menyelundupkan barang haram tersebut dibungkus dengan kardus dengan berisi 8 bal berisolasi cokelat yang didalamnya terdapat narkotika
Modus HK dengan cara memindahkan barang tersebut dari mobil bak terbuka ke truk fuso saat berada di kapal Dharma Kartika VII. (KLIK-RED)