KLIK. SAMPIT— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi persetujuan pembangunan gedung dan Raperda pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Kotim, Irawati menjelaskan dalam pidato rapat sidang paripurna ke-23 masa persidangan III tahun sidang 2021 bahwa Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam Pasal 347 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002.
“Pemerintah daerah harus menyediakan persetujuan bangunan gedung paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” ucapnya (13/12).
Tidak hanya itu, Irawati mengungkapkan, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Pemkab perlu melakukan penyesuaian peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotim
Irawati juga berterimakasih kepada kalangan DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kotim atas kerjasamanya dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan Raperda Kabupaten Kotim tahun 2021.
“Saya juga ucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kotim dan fraksi-fraksi atas penyampai dua Raperda tersebut,” tandasnya.(KLIK-RED)