KLIK. SAMPIT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kotim) Kotawaringin Timur (Kotim) akan membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Raperda yang akan dibahas yaitu pengelolaan keuangan daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Darmawati, Senin (6/12).
Ia juga menjelaskan bahwa ini sesuai peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Di dalam peraturan daerah ini sebagai bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi pemkab Kotim dan DPRD Kotim di bidang legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah,” ungkapnya.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Maka , Bapemperda DPRD Kotim bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi sepakat untuk membahas Raperda Kabupaten Kotim,” tandasnya. (KLIK-RED)