Home Peristiwa Polisi Tangkap Kawan Pencuri Buah Sawit di Desa Tumbang Keminting

Polisi Tangkap Kawan Pencuri Buah Sawit di Desa Tumbang Keminting

  Dimas Suma Fember   | Minggu , 28 November 2021
5a31549e76d58986d62675d78a8a5870.jpg
ILUSTRASI. NET

KLIK.SAMPIT— Kepolisian Sektor Mentaya Hulu berhasil mengamankan empat  sekawan yang diduga melakukan pencurian di PT AKPL Kuayan Estate JL Akses Blok J2 Divisi V Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Empat sekawan dengan inisial CL (20), ML (32), RM (25) dan MY (25) melakukan pencurian tersebut pada Kamis 25 November sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi saat dikonfirmasi pencurian buah sawit dengan berat 1.800 Kilogram membenarkan kejadian tersebut di PT AKPL Kuayan Estate.

“Ya memang benar kami telah mengamankan 4 orang terduga melakukan pencurian buah sawit,” ungkapnya.

Terungkapnya pencurian tersebut ketika anggota petugas keamanan Sutarno melaksanakan patroli di areal perkebunan milik PT AKPL Kuayan Estate melihat 1 buah mobil pikap tanpa plat nomor mengangkut buah kelapa sawit.

Karena mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan bisa dihentikan di Portal Jalan Poros CPO Km 31 PT AKPL Kuayan Estate Kalteng. Setelah dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan buah kelapa sawit yang diangkut tersebut adalah buah milik PT AKPL Kuayan Estate karena terdapat cap di tangkai buah yang merupakan identitas PT AKPL Kuayan.

Mobil pikap tersebut dikendarai oleh RM, MY, ML dan RM dan pada saat dihentikan  melarikan diri dan dilakukan pencarian dapat diamankan. Sedangkan CL mengendarai motor di belakang dan kemudian melarikan diri pulang kerumah.

“Tidak lama kemudian CL berhasil diamankan berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya,” ujarnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa janjang dengan berat 1.800 kilogram dengan nilai Rp.5.097.762, kemudian 2 buah tojok, dan 1 (satu) unit mobil pikap tanpa plat nomor.

Atas perbuatannya tersebut maka 4 orang disangkakan dengan pasal Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami