Home DPRD Kotawaringin Timur Otonomi Daerah untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

Otonomi Daerah untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

  Redaksi   | Minggu , 29 Agustus 2021
e24c707fffa46c8d310bdceef3221591.jpg
Anggota DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK. SAMPIT– Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim belum mampu melaksanakan amanat dari undang-undang otonomi daerah, dalam hal pelaksanaan APBD sehingga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Abadi, salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah saat ini yakni berkaitan kewenangan atas Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Di mana itu bertujuan sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kewenangan ini diberikan bermaksud untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah,” kata Abadi, Minggu (29/8).

Karena kata Abadi, tujuan dari otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

“Saya berharap agar ini menjadi pekerjaan rumah pihak eksekutif dan legislatif agar bisa dan benar-benar memperdulikan kesejahteraan masyarakat, dengan cara meningkat kan pendapatan asli daerah terutama yang bersumber dari perseroan terbatas baik dari perkebunan sawit, usaha kayu, dan pertambangan,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami