Home Pemerintah Kotawaringin Timur UMK Kotim Tahun 2022 Naik Rp 22 Ribu

UMK Kotim Tahun 2022 Naik Rp 22 Ribu

  Dwi Cahyo Agung   | Selasa , 23 November 2021
a646cae914ed4e2414b595c55e7fbfa2.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Fuad Sidiq (tengah) berfoto bersama dengan pihak terkait usai sidang dewan pengupahan untuk UMK Kotim tahun 2022.

KLIK.SAMPIT— Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 3 juta. Artinya mengalami kenaikan Rp 22 ribu dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2,9 juta. 

Ditetapkannya  UMK tahun 2022 dilakukan pada rapat pembahasan usulan penetapan UMK yang dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim, Fuad Sidiq, bersama Dewan Pengupahan Kotim serta melibatkan berbagai organisasi dan SOPD terkait.

“Hasil rapat bersama dewan pengupahan serta unsur terkait seperti SPSI dan Apindo, telah disepakati UMK tahun 2022 sebesar  Rp 3.014.732,66 atau mengalami kenaikan 0,99 persen,” kata Fuad Sidiq, di Kantor Disnakertrans, Selasa (23/11).

Ia juga mengatakan hasil itu didapatkan dari perhitungan berdasarkan rumus yang tertera pada Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021. Untuk nilai inflasi September 2021 dibandingkan September 2020 sebesar 2,94 persen, dan nilai rata-rata pertumbuhan ekonomi yang tercatat pada tahun 2020 yaitu sebesar -3,09 (minus). 

Hasil usulan UMK yang telah disepakati bersama, lanjutnya akan dilaporkan ke bupati Kotim untuk meminta rekomendasi dan kemudian diserahkan ke gubernur Kalteng.

Fuad juga menjelaskan dengan kenaikan UMK yang hanya bertambah Rp 22 ribu harus dilaksanakan oleh perusahaan atau pengusaha yang ada di kotim. Jika tidak, perusahaan atau pengusaha yang ditemukan membayar karyawan di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi denda dan paling berat bisa dipidana.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang membayar karyawannya di bawah UMK, pengawas ketenagakerjaan provinsi kalteng yang berwenang menindaknya, karena kedudukan pengawas saat ini berada di provinsi,” ujar fuad. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami