KLIK.SAMPIT— Wacana larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan bernomor polisi atau plat non-KH dari Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur mendapat penolakan keras dari sejumlah sopir pengangkut material. Mereka ramai-ramai protes ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (21/11).
Suwandi, salah seorang sopir pengangkut material mengatakan bahwa dirinya mewakili rekan-rekannya yang memiliki armada non-KH tidak setuju dengan wacana aturan tersebut. Sebab, menurutnya kendaraan yang mengangkut material ini tidak hanya dari wilayah Kalimantan Tengah.
“Untuk kendaraan pengangkut material yang beroperasi di Sampit ini banyak juga dari luar daerah seperti plat H, KB, DA bahkan dari luar pulau pun ada seperti Pulau Jawa ,”kata suwandi, di halaman Kantor DPRD Kotim.
Menurutnya apabila aturan tersebut resmi ditetapkan dampaknya juga akan merugikan banyak orang. Tak hanya warga Kalteng yang memiliki kendaran non-KH.
“Jangan mementingkan diri sendiri, diharapkan pemerintah juga memberikan solusinya untuk kami yang hanya bekerja sebagai sopir,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, berencana membuat aturan agar kendaraan yang menggunakan kode plat luar daerah atau plat non-KH tak berani lagi beredar di Kotim. Salah satu caranya dengan tidak mengizinkan kendaraan non-KH membeli bahan bakar minyak (BBM) di wilayah ini.
Johny, juga sempat menegaskan hal ini merupakan wacana. Sebab distribusi BBM di SPBU merupakan kewenangan Pertamina. (KLIK.RED)