Home DPRD Kotawaringin Timur Ketua DPRD Kotim : Perda Tetang Pengelolaan Sampah Harus Ditegakkan Kembali

Ketua DPRD Kotim : Perda Tetang Pengelolaan Sampah Harus Ditegakkan Kembali

  Redaksi   | Minggu , 05 September 2021
a6dac42b8aa08a3d112080cb025690c6.jpg
Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson.

KLIK. SAMPIT –  Ketua Dewan Perwakilan Daerah kotim (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson, meminta kepada pemerintah daerah, agar perda tentang pengelolaan sampah pada 2007 silam, ditegakkan kembali.

Terlebih saat ini, masih kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat, yang sudah disediakan oleh pemerintah setempat.

“Kami di DPRD mendukung sepenuhnya, penegakkan Perda Pengelolaan Sampah 2007 lalu. Jika memang ada warga membuang sampah sembarangan, secara aturan dikenakan denda Rp 1 juta,” ujarnya, Minggu (5/9).

Dirinya menilai, warga Sampit ini, kesadaran membuang sampah di depo sampah masih rendah.

“Saya juga mendorong, agar keaktifan Camat, Lurah, Rt sampai rw agar bisa memberikan contoh, atau terus melakukan sosiallisasi masalah ini,” harapnya.

Jika hal ini dibiarkan, bukan mustahil Sampit jadi lumbung sampah ke depannya. Ini yang kita sayangkan, dan antisipasi nantinya.

“Makanya, jangan sampai diberikan sanksi berupa denda baru sadar,” tegasnya.

Kemudian, jangan salahkan petugas, jika menangkap warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.

“Makanya dewan mendorong pemerintah, agar perda ini kembali ditegakkan kembali. Sia-sia anggaran dikeluarkan untuk membuat produk hokum, jika tidak digunakan,” katanya. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami