KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan dua orang pria berstatus duda yang berinisial NR (27) dan SP (46). Warga Kecamatan Baamang ini ditangkap polisi terkait tindak pidana narkotika, Rabu ( 17/11).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan pihaknya telah mengamankan dua warga Baamang di dua tempat berbeda
“NR diamankan anggota di Jalan Tidar 4, sedangkan SP dibekuk polisi di Jalan Hasan Mansur,” ungkapnya.
Saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu, polisi kemudian menyelidiki dan kemudian berhasil mengamankan NR yang sedang berdiri di depan barak.
Saat dilakukan penggeledahan di temukan di tangan kiri terlapor barang berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan 1 lembar tisu di dalam 1 buah kotak headset warna hitam dengan berat 4,93 gram.
Atas pengungkapan tersebut maka dilakukan pengembangan, hingga akhirnya diamankan SP saat keluar pintu belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram.
Tidak hanya itu petugas juga menemukan uang tunai Rp 250 ribu, 2 pak plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone yang seluruhnya ditemukan di dalam 1 buah tas selempang warna hitam yang berada di atas meja dalam kamar rumah.
Atas perbuatannya tersebut maka dua orang warga ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)