Home DPRD Kotawaringin Timur Perda Tentang Produk Halal dan Higienis Akan Segera Dibuat oleh DPRD Kotim

Perda Tentang Produk Halal dan Higienis Akan Segera Dibuat oleh DPRD Kotim

  Redaksi   | Sabtu , 31 Juli 2021
5f3fcca43c832d40341f08349f037753.jpg
Sekretaris Fraksi PDIP, Paisal Damarsing.

KLIK. SAMPIT – Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing, mengatakan peraturan daerah (Perda), tentang Produk Halal dan Higienis merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Perda tersebut, merupakan inisiatif DPRD Kotim, pengaturan terhadap penataan dan pengawasan produk halal dan higienis, adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi umat muslim pada khususnya, dan seluruh masyarakat Kotim pada umumnya,” ujarnya, Sabtu (31/7)

Menurut Paisal, perlindungan kepada masyarakat itu tanpa dilihat dari asal agama dan golongan tertentu. Serta, diharapkan nantinya pengaturan yang utama adalah, berkaitan dengan objeknya yaitu produk halal, selain itu produk yang memenuhi standar higienis

Ia juga mengatakan, banyak peredaran produk yang tidak jelas status kehalalan dan kehigienisannya, baik produk yang dari dalam maupun produk dari luar, bahkan tercampur produk yang halal dan non halal. Persoalan ini, akan berdampak pada timbulnya kerisauan dikalangan masyarakat, khususnya bagi umat muslim.

Namun, diharapkan pengaturannya bukan saja diperuntukkan bagi umat muslim, tetapi bagi seluruh warga masyarakat di Kotim. Pasalnya, bukan hanya semata produk halal, melainkan juga bagi produk yang higienis.

“Mengingat bahwa berkaitan dengan produk halal, yang sampai saat ini belum kami temukan UU yang secara khusus mengaturnya, melainkan masih tersebar dalam beberapa peraturan dan perundang - undangan,” katanya.

Sehingga, sampai sekarang mengenai menjamin produk halal masih bersifat suka rela, bukan bersifat kewajiban, karena itu pihaknya sepakat dengan adanya Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami