Home DPRD Kotawaringin Timur Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kotim Akan Diberlakukan 

Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kotim Akan Diberlakukan 

  Redaksi   | Jumat , 05 November 2021
b94159456d645f60ca23596405dd894f.jpg
Wakil Ketua Bappemperda DPRD Kotim, Darmawati.

KLIK. SAMPIT -  Wakil Ketua Bappemperda DPRD Kotim, Darmawati, menyampaikan, untuk Peraturan Daerah (Perda), khususnya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan segera diberlakukan. Dirinya mengharapkan, dengan diberlakukannya perda ini, nantinya bisa menjadi acuan dan dasar untuk penataan kota Sampit ke depannya.
 
“Tentu kami mengharapkan, agar perda ini bisa segera diberlakukan. Mengingat perda ini sangat penting sekali. Apalagi, dalam pelaksanaannya nanti bisa bersinergi dengan peraturan lainnya, yakni terkait angkutan, pekerjaan umum perdagangan dan juga perizinan,” jelasnya, Jumat (5/11).
 
Darmawati, mengatakan, yakni berkaitan dengan masalah urusan publik. Misalnya saja pelarangan berjualan di trotoar dan bahu jalan. Memperbaiki kendaraan di pinggir jalan.
 
“Perda ini nantinya, akan menjadi acuan dan dasar oleh Satpol PP Kotim, untuk bisa menertibkan kegiatan yang memang melanggar aturan. Ke depannya, Kota Sampit ini semakin rapi, dan tata kotanya semakin asri dan bersih nantinya,” harapnya.
 
Ia juga mengatakan, jika tidak salah pada November ini akan dilakukan rapat paripurna. Kemudian hasilnya nanti akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng, agar bisa diproses dan selanjutnya bisa disahkan, menjadi sebuah peraturan daerah nantinya. 

“Saya harap tidak ada kendala mewujudkan nanti,” ungkapnya.
 
Dirinya juga berharap, dengan adanya perda ini bisa menjadi solusi, dalam penataan kota ke arah lebih baik lagi.
 
“Kita tentu sepakat kota sampit harus bersih dan tata kotanya, semakin indah ke depannya. Tentu yang mengatur itu semua, yakni berdasarkan perda sebagai payung hukumnya,” tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami