Home Peristiwa Polisi Tangkap Lima Pelaku Ilegal Logging di Kotawaringin Barat

Polisi Tangkap Lima Pelaku Ilegal Logging di Kotawaringin Barat

  Redaksi   | Senin , 08 November 2021
2317272e1faf164fa993c74f70d08e7e.jpg
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, memberikan keterangan saat pres rilis penangkapan pelaku ilegal logging di kabupaten itu.

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat menangkap empat tersangka diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging. Selain tersangka pembalakan polisi juga mengamankan pengolah kayu tanpa izin di lokasi berbeda, Senin (8/11)

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, mengatakan, penangkapan empat pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama, dan satu pelaku pengolahan kayu tanpa izin di Jalan Aspek Korintiga, Kecamatan Pangkalan Banteng ini berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.

"Laporan ini berdasarkan dari keterangan masyarakat yang mengetahui aktivitas mereka sehari-hari," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa alat kerja yang digunakan dalam melakukan pembalakan seperti gergaji mesin (chainsaw), parang, serta kayu olahan sebanyak 312 batang dan kayu log berbagai ukuran.

Ratusan batang kayu tersebut berhasil diamankan dari empat orang tersangka pembalakan liar warga Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama, yakni masing - masing berinisial JS, GA, RU dan BS.

Sementara dari tangan KA berhasil diamankan selain barang bukti yang digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu ulin berupa 1 unit mobil pikap warna silver, dengan nomor polisi H 1842 ZE, dan kayu Ulin berbagai ukuran dengan jumlah total 135 batang kayu.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," katanya.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, dan denda Rp 500 juta paling banyak Rp 2.5 miliar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami