KLIK.SAMPIT— Anggota pemilik Izin Usaha Pemilik Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa ribut dengan perusahaan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group), di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Rabu (3/11). Keributan itu terjadi diduga karena lahan yang dimiliki pihak koperasi dikuasai secara sepihak oleh perusahaan
"Kemarin kami sudah sepakat, tidak ada aktivitas, sebelum mediasi di Polres Kotim," ujar penanggung jawab aksi, Suparman.
Menurut Suparman, pihak perusahaan bahkan memanen buah sawit di lahan IUPHKm seluas 704 hektare tersebut dengan mengerahkan pihak satpam perusahaan. Padahal sebelumnya mereka sudah sepakat tidak melakukan aktivitas di areal itu.
Tetapi kesepakatan tersebut telah dilanggar oleh pihak perusahaan dengan tetap melakukan aktivitas panen, padahal perusahaan sendiri tidak memiliki izin di areal itu.
"Kami minta perusahaan segera menghentikan segala kegiatan di lahan ini, sebab lahan ini adalah milik kami. Kami pemilik ijinnya, dan kalian tidak punya hak atas lahan ini," ungkapnya.
Sementara itu Manager PT WYKI, Ontoro saat di lokasi mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan semua itu, karena ada bagiannya masing-masing.
"Cuma yang saya tahu bahwa kami sudah dilaporkan ke mana-mana baik itu ke KLHK, kejaksaan maupun pemerintah. Kami tinggal tunggu keputusan seperti apa," ucapnya.
Terkait permintaan warga, dirinya menyatakan akan menyampaikan ke pimpinan. Dirinya tidak punya kapasitas menentukan kebijakan lebih lanjut. (KLIK-RED)