KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor Cempaga mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang berinisial MW (41), Sabtu (30/10).
Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Cempaga, Iptu Bambang Priyanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa MW sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penyidikan, anggota mengamankan MW di pos ronda,” ucapnya
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di kursi panjang yang berada di dalam pos ronda.
“MW mengakui barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut kini MW di kenakan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 112 ayat satu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)