KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Jajarannya Kepolisian Sektor Cempaga, mengungkap jaringan narkotika dengan menangkap seorang warga diduga pengedar di Kecamatan Kota Besi.
Pengungkapan barang haram tersebut terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro Bundaran Kodok, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi Kabupaten, Kotim, Sabtu (30/10)
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kapolsek Cempaga, Iptu Bambang Priyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan HJ (40) hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Hasil pengembangan kasus peredaran narkotika oleh MW (41), kini kami mengamankan HJ,” ucapnya.
Lanjutnya MW mendapatkan barang haram tersebut membeli melalui HJ, Sehingga pihak anggota berhasil mengamankan HJ di bundaran tersebut.
Saat HJ digeledah ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 0.42 gram yang di sembunyikan pelaku di tempat bunga di dekat HJ.
“Kemudian anggota membawa HS beserta barang bukti ke Polsek Cempaga untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut HJ di sangkakan dengan Pasal 114 ayat dan atau Pasal 112 ayat UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)