Home Peristiwa Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Ketapang Diciduk Polisi

Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Ketapang Diciduk Polisi

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 28 Oktober 2021
57abeea162a0aada4386469440379d17.jpg
AF, dibekuk Satres Narkoba Polres Kotim beserta barang bukti.

KLIK. SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga Ketapang terkait tindak pidana narkotika.

Pengungkapan peredaran tersebut terjadi di Jalan IR H Juanda XX, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (27/10).

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah mengatakan,  penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari warga. Tersangka AF (28) diketahui akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Saat dilakukan penyelidikan dan kami pun berhasil mengamankan AF," ungkapnya, Kamis (28/10).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan  barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip. Kemasan tersebut dibalut dengan menggunakan 1 lembar sobekan plastik warna hitam yang pada saat itu sedang digenggam tersangka.

Akibat perbuatannya tersebut AF disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami