Home Peristiwa Warga Pasir Putih Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu

Warga Pasir Putih Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 26 Oktober 2021
6f820f41c86577cbac8272e02f3bf92e.jpg
MR, warga Kelurahan Pasir Putih, yang ditangkap polisi beserta barang bukti.

KLIK. SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Kali ini, MR (46), warga Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, dia ditangkap karena sering mengedarkan sabu di wilayah itu.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut

"Kami mengamankan MR saat berada di dalam rumahnya," ungkapnya, Selasa (26/10).

Saat dilakukan penggeledahan rumah tersebut, ditemukan di atas meja pada ruang tamu barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selain itu, 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah telepon seluler dan uang sejumlah Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya tersebut maka MR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami