Home DPRD Kotawaringin Timur Petani Rotan Adukan Nasib ke DPRD Kotim

Petani Rotan Adukan Nasib ke DPRD Kotim

  Redaksi   | Kamis , 02 September 2021
592ba0be5fb9f0e55fff8e98fc6bee65.jpg
Anggota Fraksi Partai Demokrat, SP Lumban Gaol.

KLIK. SAMPIT— Anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, menerangkan saat ini para petani rotan cukup mengalami kesulitan, bahkan ada beberapa petani dan pengepul yang mengadukan nasibnya ke DPRD.

Mereka meminta perlindungan dari pemerintah kabupaten, terkait komoditas yang diusahakan tersebut. Pasalnya, mereka kerap menjadi incaran penegak hukum, karena komoditas rotan dianggap sebagai hasil hutan.

Artinya, mereka harus melengkapi berbagai dokumen, sementara rotan saat ini merupakan hasil tanaman budidaya, bukan lagi sebagai hasil hutan.

“Mereka mengatakan sampai saat ini, perhatian pemerintah kabupaten untuk menaikkan jual produk rotan masih minim, akibat belum jelasnya status komoditi rotan Kotim tersebut,” ujar Gaol, Kamis (2/9).

Lanjutnya, masyarakat mengeluhkan karena hal itu sering digunakan oleh oknum-oknum, untuk mengintimidasi pengepul rotan tentang legalitas usaha rotan tersebut. Bahkan beberapa oknum mempertanyakan legalitas tentang izin produksi hasil hutan, mereka mengatakan bahwa rotan itu adalah hasil hutan.

“Padahal dalam kenyataannya di lapangan, bahwa rotan di Kotim ini merupakan tanaman yang sudah dibudidayakan,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kotim ini juga menjelaskan, menurut para petani rotan, mereka sudah sering menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah daerah, baik ke Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan.

Bahkan pihaknya sudah pernah menyampaikan secara lisan maupun tertulis, ke DPRD Kotim dalam hal ini ke Ketua DPRD dan komisi terkait.

Hingga saat ini tak pernah ada respons sama sekali, sehingga mereka merasa putus asa dan mencoba membuka ruang diskusi dengan dirinya, sebagai anggota fraksi Demokrat.

“Masyarakat dalam hal ini petani dan pelaku usaha rotan sangat berharap, agar pemerintah kabupaten bisa mengeluarkan satu regulasi, yang menyatakan bahwa rotan di Kotim adalah produksi hasil budidaya petani rotan, dan bukan hasil tanaman liar hutan,” tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami